Sejarah Singkat
Letak Geografis
Wilayah Kelurahan Selong merupakan wilayah yang berada di Kecamatan Selong Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat yang terletak pada ketinggian 136 m dpl. Kelurahan Selong memiliki luas wilayah 2,98 km² dengan batas-batas diantaranya :
Luas Wilayah
(Sumber: Buku Profil Kelurahan Selong Tahun 2018)
Struktur Organisasi
Berdasarkan
surat Keputusan Menteri
Dalam
Negeri Nomor : 148/1702/PUOD tanggal 24 Juni 1997, terbit Surat Keputusan
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I
Nusa Tenggara Barat Nomor : 125 Tahun 1997 tanggal 17 Agustus 1997 tentang pendefinitifan Kelurahan Selong menjadi Kelurahan Sandubaya, Kelurahan
Kembang Sari dan Kelurahan Selong sendiri. Penetapan Kelurahan Selong hasil pemecahan
Kelurahan Selong Kecamatan Selong Kabupaten Lombok Timur menjadi Kelurahan
Difinitif diresmikan pada tanggal 04 September 1997 di
Kantor Lurah Rakam dalam sebuah acara seremonial yang dihadiri oleh segenap
unsur masyarakat yang berada di wilayah Kecamatan Selong Kabupaten Lombok Timur. Dimana
Kelurahan Selong
memiliki Luas 2,98 km² dengan jumlah penduduk 10.382 jiwa terdiri dari laki – laki sebanyak 5.122 jiwa dan perempuan
sebanyak 5.260
jiwa dan jumlah kepala Keluarga (KK) 3.144 orang.
Kelurahan
Selong terdiri dari 5
Kepala Lingkungan dan
39
RT. Masing-masing
lingkungan
tersebut antara lain:
-
Lingkungan
Seruni
-
Lingkungan
Karang Sukun
-
Lingkungan
Gandor
-
Lingkungan
Banjar Kemuning
-
Lingkungan Kebontalo
Letak Geografis
Wilayah Kelurahan Selong merupakan wilayah yang berada di Kecamatan Selong Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat yang terletak pada ketinggian 136 m dpl. Kelurahan Selong memiliki luas wilayah 2,98 km² dengan batas-batas diantaranya :
Sebelah
Utara : Kelurahan Sandubaya
Sebelah
Selatan : Kelurahan
Kembang Sari
Sebelah
Timur : Kelurahan Kelayu Selatan
Sebelah
Barat : Kelurahan Pancor dan Kelurahan Majidi Luas Wilayah
Luas
wilayah Kelurahan Selong Kecamatan
Selong Kabupaten Lombok Timur adalah 298,25 Ha.
Mengingat Kelurahan Selong adalah salah
satu kelurahan yang berada di pusat Kota Kabupaten Lombok Timur, maka sebagian
besar tutupan lahan merupakan bangunan baik jasa perdagangan, pendidikan, perkantoran, rumah sakit, fasilitas
umum maupun pemukiman. Selain pemukiman, yang menjadi dominasi tutupan lahan di
Kelurahan Selong berupa perkantoran
dan RTH.
Dari jumlah luas lahan tersebut adapun rincian penggunaan lahan meliputi pemukiman 202,74 Ha, persawahan
seluas 20 Ha,
kebun/tegalan seluas 2 Ha,
selebihnya adalah untuk fasilitas umum lainnya dengan luas 73,51Ha. Berikut tabel luas wilayah menurut penggunaannya:
Tabel II.1
Luas wilayah menurut pemanfaatannya
di KelurahanSelong Tahun 2018
Sumber
data Kecamatan Selong Dalam Angka (BPS)(Sumber: Buku Profil Kelurahan Selong Tahun 2018)
Struktur Organisasi
STRUKTUR ORGANISASI
PEMERINTAH KELURAHAN SELONG TAHUN 2018
PEMERINTAH KELURAHAN SELONG TAHUN 2018
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur No. 6 Tahun 2016
Tentang Organisasi Pemerintah Daerah
Tentang Organisasi Pemerintah Daerah
STRUKTUR LEMBAGA KEMASYARAKATAN KELURAHAN SELONG
KECAMATAN SELONG KABUPATEN LOMBOK TIMUR
PERDA KABUPATEN LOMBOK TIMUR
NOMOR 2 TAHUN 2013 TENTANG LEMBAGA KEMASYARAKATAN KELURAHAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar