Profil

Sejarah Singkat

Berdasarkan surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 148/1702/PUOD tanggal 24 Juni 1997, terbit Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat Nomor : 125 Tahun 1997 tanggal 17 Agustus 1997 tentang pendefinitifan Kelurahan Selong menjadi Kelurahan Sandubaya, Kelurahan Kembang Sari dan Kelurahan Selong sendiri. Penetapan Kelurahan Selong hasil pemecahan Kelurahan Selong Kecamatan Selong Kabupaten Lombok Timur menjadi Kelurahan Difinitif diresmikan pada tanggal 04 September 1997 di Kantor Lurah Rakam dalam sebuah acara seremonial yang dihadiri oleh segenap unsur masyarakat yang berada di wilayah Kecamatan Selong Kabupaten Lombok Timur. Dimana Kelurahan Selong memiliki Luas 2,98 km² dengan jumlah penduduk 10.382 jiwa terdiri dari laki – laki sebanyak 5.122 jiwa dan perempuan sebanyak 5.260 jiwa dan jumlah kepala Keluarga (KK) 3.144 orang.  
Kelurahan Selong terdiri dari 5 Kepala Lingkungan dan 39 RT. Masing-masing lingkungan tersebut antara lain:
-       Lingkungan Seruni
-       Lingkungan Karang Sukun
-       Lingkungan Gandor
-       Lingkungan Banjar Kemuning
-       Lingkungan Kebontalo

Letak Geografis

Wilayah Kelurahan Selong merupakan wilayah yang berada di Kecamatan Selong Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat yang terletak pada ketinggian 136 m dpl. Kelurahan Selong memiliki luas wilayah 2,98 km² dengan batas-batas diantaranya :
Sebelah Utara      :   Kelurahan Sandubaya
Sebelah Selatan   :   Kelurahan Kembang Sari
Sebelah Timur      :   Kelurahan Kelayu Selatan
                   Sebelah Barat       :   Kelurahan Pancor dan Kelurahan Majidi

Luas Wilayah

Luas wilayah Kelurahan Selong Kecamatan Selong Kabupaten Lombok Timur adalah 298,25 Ha. Mengingat Kelurahan Selong adalah salah satu kelurahan yang berada di pusat Kota Kabupaten Lombok Timur, maka sebagian besar tutupan lahan merupakan bangunan baik jasa perdagangan, pendidikan, perkantoran, rumah sakit, fasilitas umum maupun pemukiman. Selain pemukiman, yang menjadi dominasi tutupan lahan di Kelurahan Selong berupa perkantoran dan RTH. Dari jumlah luas lahan tersebut adapun rincian penggunaan lahan meliputi pemukiman 202,74 Ha, persawahan seluas 20 Ha, kebun/tegalan seluas 2 Ha, selebihnya adalah untuk fasilitas umum lainnya dengan luas 73,51Ha. Berikut tabel luas wilayah menurut penggunaannya:
Tabel II.1
Luas wilayah menurut pemanfaatannya
di KelurahanSelong Tahun 2018
Sumber data Kecamatan Selong Dalam Angka (BPS)
(Sumber: Buku Profil Kelurahan Selong Tahun 2018)




Struktur Organisasi


STRUKTUR ORGANISASI 
PEMERINTAH KELURAHAN SELONG TAHUN 2018
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur No. 6 Tahun 2016 
Tentang Organisasi Pemerintah Daerah
Profil kelurahan Selong, kecamatan selong, lombok timur.  STRUKTUR ORGANISASI  PEMERINTAH KELURAHAN SELONG TAHUN 2018 Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur No. 6 Tahun 2016  Tentang Organisasi Pemerintah Daerah






STRUKTUR LEMBAGA KEMASYARAKATAN KELURAHAN SELONG

KECAMATAN SELONG KABUPATEN LOMBOK TIMUR

PERDA KABUPATEN LOMBOK TIMUR NOMOR 2 TAHUN 2013 TENTANG LEMBAGA KEMASYARAKATAN KELURAHAN
 
Profil kelurahan Selong, kecamatan selong, lombok timur,STRUKTUR LEMBAGA KEMASYARAKATAN KELURAHAN SELONG  KECAMATAN SELONG KABUPATEN LOMBOK TIMUR  PERDA KABUPATEN LOMBOK TIMUR NOMOR 2 TAHUN 2013 TENTANG LEMBAGA KEMASYARAKATAN KELURAHAN






































































































































































































Tidak ada komentar:

Posting Komentar

32 Tim Futsal Pelajar Ikuti Seruni Cup 2019

Selong .   Turnamen Futsal Pelajar se-Pulau Lombok dalam rangka memerangi pengaruh narkoba dan kenakalan remaja yang mulai digelar pa...